Magelang Selatan, Kota Magelang – Sungguh sangat tidak terpuji perbuatan SS (49) yang telah mengambil uang yang berada dalam kotak Infaq di dalam Masjid Al Ikhlas Komplek Perumahan Tidar Indah Kelurahan Magelang Selatan Kel. Magersari Kec. Magelang Selatan Kota Magelang, Kamis (12/7/2018)
Perbuatan warga Gedompon 1 RT 07 RW 03 Desa Ngipik Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas ini diketahui pertama kali oleh Wisnu Wihadi (64) warga Perum Tidar Indah yang akan yang akan mengecek pintu masjid, saat masuk Wisnu melihat SS yang sedang mengambil uang dari kotak amal dan memasukan kedalam bajunya.
Kekagetan Wisnu yang melihat perbuatan SS di barengi dengan teriakan he…ngopo kuwi (red : he…apa yang kamu lakukan) membuat SS yang sedang asik mengambil uang dari dalam kotak amal Masjid terkaget mendengar teriakannya dan langsung berlari keluar masjid menuju sepeda motor Yamaha Vega yang terparkir di samping Masjid.
Namun belum sempat SS menghidupkan kendaraan tersebut, warga yang mendengar teriakan Wisnu langsung berdatangan dan menangkapnya.
Meski ada beberapa warga yang kesal dengan perbuatan SS, namun berkat kesigapan dan penjelasan dari Petugas Polsek Magelang Selatan yang langsung datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat menerima laporan, SS tidak menjadi bulan bulanan warga yang sudah berkumpul di depan Masjid Al Ikhlas.
Dalam keterangannya Wisnu Wihadi, takmir masjid Al Ikhlas menambahkan bahwa usai sholat subuh tadi pagi, dirinya juga mengecek semua pintu untuk memastikan sudah terkunci rapat dan dirinya pun menjelaskan bahwa melihat kotak amal masih dalam keadaan terkunci gembok rapat dan pengaman rantai.
Dari pemeriksaan awal di Kantor Polsek, SS mengakui bahwa dia telah mengambil sejumlah uang dari kotak amal masjid Al Ikhlas yang setelah di hitung mencapai Rp 669.600,- . Tidak hanya uang, petugas juga menyita 1 buah linggis kecil, 1 buah obeng dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega RR tahun 2015 sebagi barang bukti kejahatan SS.
Kapolsek Magelang Selatan Kompol Setyo SH MH menjelaskan bahwa tidak hanya uang, petugas juga menyita 1 buah linggis kecil, 1 buah obeng dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega RR tahun 2015 sebagai barang bukti kejahatan SS yang nantinya akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(konde)