Polres Magelang Kota mengamankan sembilan dari dua belas pelaku pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang. Pengeroyokan dilakukan, Kamis (4/6) lalu sekitar jam 15.00 di Kampung Trunan, Kelurahan Tidar Selatan terhadap korban bernama Bagas Himawan asal Kelurahan Panjang.
Kesembilan pelaku antara lain NF (18), Ang (24), DA (22), MLP (19), RF (27), CH (24), AAS (20), FJ (20), dan RS (37). Mereka berasal dari kampung berbeda, yakni Kampung Trunan dan Magersari. Adapun tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian dan masuk DPO (daftar pencarian orang), yakni Hendra (18), April (23), Rony Purwanto (36). Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan mengatakan, kejadian bermula ketika korban Bagas dicurigai melakukan pencurian bawang putih milik Sulis di Kampung Trunan. Korban dicurigai oleh pelaku karena melihat rekaman CCTV yang beredar di pesan whatsapp.
“Pelaku mencurigai korban yang ada di dalam rekaman CCTV itu. Salah satu pelaku mengaku pernah melihat korban dan akhirnya mendatangi korban di rumah orang tua korban di Kelurahan Potrobangsan pada Kamis (4/6) sekitar pukul 00.30,” ujarnya dalam gelar perkara, Senin (6/7). Dia menjelaskan, para pelaku membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni salah satu rumah yang disebut markas oleh mereka di Kampung Trunan. Pelaku menanyakan perihal pencurian itu kepada korban, tapi korban tidak mengakuinya. “Pelaku kemudian melakukan kekerasan pengeroyokan terhadap korban dengan memukul, menendang, dan membenturkan korban ke tembok. Dalam aksinya ini pelaku dalam pengaruh miras. Korban kemudian mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri,” katanya.
Karena tak sadarkan diri, kata Nugroho, sekitar pukul 04.00 pelaku mengantar korban ke RSUD Tidar dan pergi begitu saja tanpa memberitahukan pihak RSUD terkait peristiwa yang menimpa korban. Atas kejadian itu, pihak rumah sakit melaporkannya ke Polres Magelang Kota. “Kami langsung melakukan pengusutan lebih lanjut. Diketahui, pelaku mencari korban di daerah Kelurahan Panjang. Lalu korban dibawa ke Trunan menggunakan sepeda motor. Sampai di Pos Covid Trunan, korban ditampar, diinjak, dipukul, dan ditendang pelaku,” jelasnya.
Tak cukup itu, lanjut Kapolres, korban juga dibawa ke bekas gudang pabrik tahu kampung setempat. Dalam perjalanan, korban masih saja dianiaya. Begitu pula sampai di gudang, korban tetap mendapat pukula, tamparan, dan tendangan. “Sampai saat ini belum diketahui pasti apakah korban benar melakukan pencurian atau tidak. Kami pun belum menerima laporan ada kasus pencurian bawang putih dengan terduga korban (Bagas, red),” paparnya.
Dengan kejadian ini, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, karena telah melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 atau ke-2 KUHP. Salah satu di antara pelaku yang diamankan sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam kasus peredaran minuman keras. “Kami masih mengejar tiga orang DPO itu. Kami harap kalau ada yang mengetahui keberadaan pelaku ini segera menyampaikan ke kami,” ungkapnya.