ED (39) warga boyolali diringkus Tim Opsnal Polsek Magelang Selatan dan di lakukan penggeledaha di rumah Kostya di Kp Salakan RT 01 RW 03 Kel Tidar Selatan Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang.
Penggeledahan pada hari Minggu (28/10) kurang lebih pukul 15.30 wib usai penangkaan dan di saksikan Ketua RT setempat, dan ditemukan sabu sabu 1,04 gram, 5 bungkus sabu several 0,55 gram, satu plastik sabu seberat 10.08 gram, 10 butir extaci, ganja seberat 61.71 gram, 1 timbangan digital, 1 buah bong, Gunting beserta lakban.
Usai penggeledahan, ED beserta barang bukti yang diketemukan langsung di bawa ke Kantor Polsek Magelang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (konde)