Giat Ops

Hiasap Sabu, Pria Di Malangan di Tangkap Reskrim Polsek Magelang Selatan

Polres Magelang Kota adakan jumpa Pers terkait perkara tindak pidana Narkotika Hari ini Kamis (26/11) pukul 08.00 Wib bertempat di Ruang Aula Polres Magelang Kota.dalam kesempatanya ini Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setiawan. SIK.,MM.,CFE., mengatakan ,kejadian tersebut terjadi pada hari selasa 27 oktober 2020 sekitar pukul 10.00 wib, petugas dari unit Reskrim Polsek Magelang Selatan telah mendapatkan informasi tentang keberadaan seorang laki-laki mencurigakan yang diduga menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu ,dijalan kampung Malangan Kel.Tidar Utara Kec.Magelang Selatan Kota Magelang yang sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan. SIK.,MM.,CFE.

Setelah mendapatan informasi tetsebut unit Reskrim Polsek Magelang Selatan melaksanakan penyelidikan untuk memastikan keberadaan tersangka, kemudian sekitar pukul 11.00 wib, unit Reskrim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama HS alias Endro beralamat di Desa Jogomulyo Kec.Tempuran Kab.Magelang.

dan pada saat diamankan untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan badan tersangka dan ditemukan 1(satu) paket plastik di duga berisi sabu, 1(satu) buah korek api gas warna biru Merk G2000 dari saku celana sebelah kanan, selanjutnya tersangka juga didapati 1(satu) toples plastik kecil warna putih dari saku samping sebelah kanan,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan, SIK.,MM.,CFE.

Setelah di amankan dan diperiksa dengan disaksikan tersangka dan saksi-saksi beserta barang bukti yaitu 1(satu) bungkus plastik flip kecil Narkotika berisi sabu-sabu yang dimasukan dalam gulungan plastik yang dilakban warna hitamseberat 1,15 gram beserta plastik pembungkusnya, 2(dua) buah pipet kaca,1(satu) buah potongan lem bakar warna putih bening, 1(satu) buah jarum jahit beserta benang warna putih, dan 2(dua) buah lintingan Alumunium Foil, 2(dua) buah potongan sedotan warna putih, 3(tiga) buah baterai jam tangan ,1(satu) potong celana pendek motif doreng warna abu-abu tua kombinasi abu-abu muda, dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam dengan No.Pol AA 3506 GT.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa petugas ke Kantor Polsek Magelang Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk ancaman hukuman pidana bagi tersangka yaitu penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 12( dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000 ( delapan ratus ribu) dan paling banyak Rp.8.000.000.000 ( delapan miliyar rupiah)

menurut Kapolres Magelang Kota HS Alias Endro ini pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Wonosobo dan menjalani hukuman di LP kelas II A Magelang,” Pungkas Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan .SIK.,MM.,CFE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!