Berita Nasional

Komitmen Netralitas Polri dan ASN Polri Polres Magelang Kota di Pilkada Serentak 2020

Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah AKBP Nugroho Ari Setyawan, S.I.K., M.M., C.F.E. pimpin pengucapan deklarasi netralitas dalam Pilkada Serentak tahun 2020 yang diikuti anggota Polri dan PNS Polres Magelang Kota di Halaman Apartemen Musvia, Senin (28/9).

AKBP Nugroho Ari Setyawan, S.I.K., M.M., C.F.E. membacakan Deklarasi Netralitas yang diikuti seluruh anggota Polri dan PNS Polres Magelang Kota pada Pilkada Serentak tahun 2020 bahwa :

  1. Berkomitmen Netral Dan Siap Mengamankan Pemilihan Walikota atau Wakil Walikota Magelang Tahun 2020.
  2. Tidak Memberikan Dukungan Fasilitas Dinas Untuk Kepentingan Peserta Pemilihan Walikota / Wakil Walikota Magelang Tahun 2020.
  3. Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Untuk Mewujudkan Pemilihan Walikota / Wakil Walikota Magelang Tahun 2020 Yang Aman, Damai Dan Kondusif.

Selesai deklarasi, Kapolres Magelang kota mengatakan Pilkada adalah sarana demokrasi untuk menyampaikan aspirasi rakyat, dalam rangka membentuk sistem Pemerintahan yang legitimate dan berkedaulatan.

Mencermarti tantangan tugas dalam pengamanan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Magelang. AKBP Nugroho Ari memerintahkan kepada seluruh personel untuk mengawal dan mengamankan setiap tahapan Pilkada dengan sebaik-baiknya.

Tetap pedomani protokol kesehatan ditengah pandemi covid 19, sehingga dapat mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan dapat menekan penyebaran virus covid 19 pada pelaksanaan Pilkada serentak ini.

Dalam rangka pesta demokrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang tahun 2020, saya tekankan kepada seluruh personel Polres Magelang Kota agar tetap menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada kelompok tertentu dalam memberikan pelayanan maupun tindakan Kepolisian lainnya,” tegas AKBP Nugroho Ari.

Dalam sambutannya, Kapolres menekankan guna tetap menjaga Netralitas Polri untuk dipedomani dan dilaksanakan diantaranya :

  1. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup serta tim sukses pada giat Pilkada serentak tahun 2020.
  2. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pilkada serentak tahun 2020 (gambar/lambang Cagub dan Cawagub, Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup).
  3. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
  4. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup baik melalui media masa, media online dan medsos.
  5. Dilarang foto bersama dengan Cawalkot dan Cawawalkot, Cabup dan Cawabup, tim sukses, masa maupun simpatisannya.
  6. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidak netralan Polri.
  7. Dilarang memberikan dukungan Politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup.
  8. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup.
  9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan-tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup.
  10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan Politik Cawalkot dan Cawawalkot dan atau Cabup dan Cawabup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!