Magelang Selatan, Kota Magelang – Adanya aduan masyarakat adanya suara suara petasan yang menggangu ketertiban umum di Jalan Jendral Soedirman melalui akun Instagram @polsekmagelangselatan membuat Kapolsek Magelang Selatan Kompol Setyo SH MH langsung mengambil tidakan dengan memerintahkan piket fungsi segera mencari dan mendatangi di mana bunyi petasan tersebut di adukan, Jumat (15/6/2018) malam.
Tidak butuh waktu lama Piket Intel dan Reskrim mencari asal bunyi petasan yang dapat terdengan dari Kantor Polsek. Usai mengumpulkan dan menyingkronkan informasi yang di dapat dariu TKP, petugas akhirnya dapat mengamankan Riza Ardiyanto (16) warga Kampong Trunan yang kemudian di bawa ke Kantor Polsek untuk di periksa secara intensif dengan barang bukti sebuah mercon besar yang belum di nyalakan.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan anggota Reskrim, ternyata pelaku Riza masih berumur 16 tahun maka, sesuai undang-undang Riza belum bisa di proses secara hukum maka kami undang orang tua ke Polsek untuk membuat pernyataan kesanggupan membina anaknya untuk tidak mengulangi perbuatannya tegas Kompol Setyo.
Kapolsek Magelang Selatan menambahkan bahwa Supriyadi orang tua dari Riza Ardityanto yang juga warga Kampung Trunan kemudian membuat pernyataan hitam di atas putih bermetrai yang berisikan kesanggupan membina Riza untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Maka riza tidak k ami tahan namun kami kembalikan kepada orang tua untuk di bina sesuai isi pernyataan yang telah di tulis Supriyadi imbuh Kapolsek.(konde)