Magelang Selatan, Kota Magelang, – Usai Pemberkasan Tipiring (Tindak Pidana Ringan), ketiga orang yaitu SPA (21), H (34) dan DW (24) pada hari Senin ini (12/03/2018) menjalani persidangan di Pengadilan Negri Kota Magelang pukul 12.00 s.d 13.00 wib, yang dipimpin oleh Hakim tunggal Ernila Widikartikawati, S.H, dan Panitera pengganti Wiwik S, S.H menetapkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa Denda sebesar Rp.250.000,- subsider 7 hari kurungan dan biaya perkara Rp.2000,-
SPA (21), H (34) dan DW (24) terbukti telah melanggar Perda Kota Magelang No.10 Tahun 2016 pasal 23(c) yo pasal 27 tentang Pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan barang bukti berupa 1 kantong plastik ciu ukuran 1 Liter yang sudah dicampur minuman merek ale-ale.
Ketiganya di tangkap oleh Kapolsek Magelang Selatan Kompol Setyo SH MH pada saat memimpin Kegiatan Kepolisian Yang Di tingkatkan (KKYD) di wilayah hukum Polsek Magelang Selatan yang di dampingi Panit Intel Ipda Setya Darminta dan Panit Sabhara Ipda Jaka Sudibya pada hari Sabtu (10/03/2018) malam minggu pukul 22.30 wib, dan ketiganya sedang menikmati ciu yang sudah di campur dengan minuman merek ale-ale di pinggiran sawah (bulak) di Jalan Beringin VII Kp. Salakan Kel.Tidar Selatan Kota Magelang.
Kemudian ketiganya di bawa ke Kantor Polsek Magelang Selatan untuk di ambil keterangannya dalam berkas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena telah terbukti melanggar Perda Kota Magelang No.10 Tahun 2016 pasal 23 (c) Jo pasal 27 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dengan mengkonsumsi minuman keras jenis ciu.(konde)