Berita Nasional

Polda Jateng Tetapkan Tersangka Gelar Dangdut di Kota Tegal

“Polda Jateng telah menetapkan tersangka kasus menggelar pentas dangdut di masa pandemi di Kota Tegal atas nama WES setelah melalui proses gelar perkara” – Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna – (29/9/2020)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!