Giat Ops

Polsek Magelang Selatan Ajukan Sidang Tipiring Hasil Operasi Miras Oplosan

WhatsApp Image 2018-04-30 at 3.57.14 PM
WhatsApp Image 2018-04-30 at 3.57.15 PM
WhatsApp Image 2018-04-30 at 3.57.12 PM
Magelang Selatan, Kota Magelang – Operasi Miras Oplosan di wilayah Magelang Selatan, Minggu (28/4) malam yang dipimpin langsung Kapolsek Magelang Selatan Polres Magelang Kota Kompol Setyo SH MH beserta gabungan piket fungsi Polsek Magelang Selatan membuahkan hasil dengan mengamankan peminum miras oplosan jenis ciu.

Dari 5 orang ME (19), RZ (20), AS (18), ADS (18) dan H (17). yang di amanakan petugas di Jalan Beringin V, depan SMP Negeri 8 Kampung Tidar Sari Kelurahan Tidar Selatan, 2 orang terbukti telah mengkonsumsi miras oplosan yaitu ME (19) dan RZ (20).

Keduanya kemudian di tindak dengan Pidanan Ringan sesuai dengan Perda Kota Magelang No.10 Tahun 2016 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Senin (30/4/2018) pukul 12.30 wib, berkas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) keduanya di sidangkan di Pengadilan Negeri Magelang karena terbukti melanggar Perda Pemerintah Kota Magelang No.10 Tahun 2016 pasal 23(c) yo pasal 27 tentang Pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tegas Kapolsek.

Berdasarkan keputusan Sidang Tipiring dengan Hakim tunggal Hengky Kurniawan,S.H, M.H dan Panitera Pengganti Wiwik Sutrisnowati, S.H menetapkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa denda sebesar 200 ribu subsider 5 hari kurungan terang Kompol Setyo.

Kapolsek Magelang Selatan Kompol Setyo SH MH menjelaskan bahwa Ops Pekat Miras Oplosan akan selalu kami tingkatkan sebagai perwujudan Program 4 Commander Wish Kapolri “Peningkatan Stabilitas Kamtibmas” (Optimalisasi aksi menuju Polri yang semakin Promoter).

Serta mewujudkan Kota Magelang yang aman, nyaman dan damai tanpa miras Jelang Pilkada Serentak 2018 imbuh Kapolsek.(konde)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!