Giat Ops

Rusak Kantor Finance, 47 Anggota LSM Perkara Cimahi ditangkap

WhatsApp Image 2019-12-09 at 20.31.30
WhatsApp Image 2019-12-09 at 20.31.29(2)
WhatsApp Image 2019-12-09 at 20.31.29(1)
WhatsApp Image 2019-12-09 at 20.31.29
WhatsApp Image 2019-12-09 at 20.31.28
WhatsApp Image 2019-12-09 at 20.31.27(2)
WhatsApp Image 2019-12-09 at 20.31.27(1)
WhatsApp Image 2019-12-09 at 20.31.27
CIMAHI – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengamankan 47 orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara. Mereka sebelumnya melakukan tindakan anarkistis yakni membakar dan merusak barang milik Arthaprima Finance di Cimahi

Insiden terjadi pada Senin 9 Desember 2019 sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu massa menangkap mereka di Kantor Arthaprima Finance Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris, menyebut berdasar hasil pemeriksaan, insiden itu diawali ketika pihak LSM Perkara mendatangi kantor finance tersebut. Jumlah massa sekira 47 orang, berasal dari berbagai wilayah seperti di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut dan Sukabumi.
“Mereka akan mengambil mobil Suzuki Ertiga yang sudah ditarik pihak Arthaprima Finance karena menunggak pembayaran selama 6 bulan,” kata Yoris.

Massa itu dikomando oleh Mathius Manalu dan Ueng. Mereka tidak terima dengan kesepakatan yang diberikan Arthaprima tersebut. Sebab jengkel, massa dari LSM Perkara langsung melakukan tindakan anarkis terhadap barang milik kantor itu, yakni membakar ban bekas dan meja sekuriti yang diambil dari kantor setempat.

“Dari laporan itu, kami mengirim anggota ke lokasi dan mengamanbkan mereka,” lanjutnya.
Setelah berhasil diredam, massa yang rusuh diamankan. Setelah diperiksa dan digeledah, didapati sejumlah barang bukti. Di antaranya; sepucuk pistol air softgun, 57 botol miras jenis ciu, 4 botol kosong miras jenis anggur merah dan sebotol bensin.

Mereka yang ditangkap masih diperiksa intensif. Beberapa pasal menanti mereka, seperti Pasal 492 dan atau 497 KUHP terkait menganggu ketertiban umum, Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!